2009-12-22 |
153/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi Pasal 20 Ayat (3) dan Pasal 23 Ayat (3) |
Ditolak |
DETAIL |
2009-12-16 |
152/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPR dan DPRD Pasal 219 Ayat (1) |
Ditolak |
DETAIL |
2009-12-10 |
151/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 23 |
Tidak Dapat Diterima |
DETAIL |
2009-12-09 |
150/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 46 |
Penarikan Kembali |
DETAIL |
2009-12-08 |
149/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Konsideran Menimbang huruf c, Pasal 10 Ayat (2), (3), (4), Pasal 11 Ayat (3) dan (4), Pasal 20, Pasal 33 Ayat (1) dan (2), Pasal 56. |
Ditolak |
DETAIL |
2009-11-18 |
146/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 354 Ayat (2), (4), (5), (6), (7) (8) dan (9) berserta Penjelasan Pasal 354 Ayat (2) dan Pasal 355 Ayat (6). |
Tidak Dapat Diterima |
DETAIL |
2009-11-18 |
147/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 88. |
Dikabulkan |
DETAIL |
2009-11-16 |
144/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 16 Ayat (1) |
Ditolak |
DETAIL |
2009-11-16 |
145/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang Khusus Pasal 11 Ayat (4), (5) dan terkait Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan |
Tidak Dapat Diterima |
DETAIL |
2009-11-09 |
143/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 |
Ditolak |
DETAIL |
2009-11-03 |
142/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 354 Ayat (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8) dan (9) |
Tidak Dapat Diterima |
DETAIL |
2009-10-28 |
141/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 59 Ayat (2a) huruf a,b,c,d dan Ayat (2b) huruf a,b,c,d |
Ditolak |
DETAIL |
2009-10-21 |
137/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 44 Ayat (3), Pasal 59 Ayat (2) berkaitan dengan kata "atau zona dalam suatu negara", Pasal 59 Ayat (4) berkaitan dengan kata "atau kaidah internasional" dan Pasal 68 Ayat (4) berkaitan dengan kata "dapat" |
Dikabulkan |
DETAIL |
2009-10-20 |
136/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 9, Pasal 28 Ayat (2), (3) dan (6), Pasal 42 Ayat (2) dan Pasal 51 Ayat (1) |
Dikabulkan |
DETAIL |
2009-10-19 |
135/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 73 Ayat (2) |
Tidak Dapat Diterima |
DETAIL |
2009-10-15 |
133/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 32 Ayat (1) butir c |
Dikabulkan |
DETAIL |
2009-10-14 |
132/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Angggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 50 Ayat (1) huruf k |
Tidak Dapat Diterima |
DETAIL |
2009-10-08 |
129/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-ndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 11 Ayat (2) huruf b dan Pasal 12 Ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 31 Ayat (1) UU Mahmakah Agung< Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 55 UU Mahkamah Konstitusi. |
Tidak Dapat Diterima |
DETAIL |
2009-10-08 |
130/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 211 dan Pasal 205 |
Ditolak |
DETAIL |
2009-10-08 |
131/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD |
Tidak Dapat Diterima |
DETAIL |
2009-10-07 |
128/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2), Pasal 7 Ayat (3), Pasal 17 Ayat (2), (2a), Ayat (2) huruf c dan d, Ayat (3) dan Ayat (7), Pasal 19 Ayat (2), Pasal 21 Ayat (5) Pasal 22 Ayat (1) huruf c, Ayat (2) dan Pasal 25 Ayat (8) |
Ditolak |
DETAIL |
2009-10-06 |
127/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 5 Ayat (1) |
Dikabulkan |
DETAIL |
2009-10-05 |
126/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan Pasal 1 butir (5) sepanjang anak kalimat" …..dan diakui sebagai badan hukum pendidikan", Pasal 8 ayat (3), Pasal 10, Pasal 67 Ayat (2), (4) dan Pasal 62 Ayat (1) sepanjang menyangkut Pasal 67 Ayat (2) tentang sanksi administratif, serta Bab IV tentang Tata Kelola (Pasal 14 s.d. Pasal 36). dan Penjelasan pasal-pasal tersebut |
Dikabulkan |
DETAIL |
2009-10-01 |
125/PUU-VII/2009 |
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang Pasal 5, Pasal 17 Ayat (1) dan (3), Pasal 45 sepanjang mengenai kata "dapat" |
Penarikan Kembali |
DETAIL |
2009-09-29 |
124/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 348 huruf a, Pasal 403, Pasal 404 dan Pasal 407 |
Dikabulkan |
DETAIL |
2009-09-28 |
123/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku Pasal 7 Ayat (4) dan Penjelasannya, sepanjang yang menyangkut Lampiran II tentang Wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat. |
Dikabulkan |
DETAIL |
2009-09-25 |
116/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Pasal 6 Ayat (2) dan (4) |
Dikabulkan |
DETAIL |
2009-09-11 |
122/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Butir perubahan 37 dibawah Pasal 116 UU No. 51 Tahun 2009 yang menghapus Pasal 118 UU No. 5 Tahun 1986 |
Tidak Dapat Diterima |
DETAIL |
2009-09-09 |
120/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerindahan Daerah Pasal 58 huruf f dan huruf h |
Tidak Dapat Diterima |
DETAIL |
2009-09-09 |
121/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 172 |
Ditolak |
DETAIL |
2009-09-07 |
118/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek Pasal 6 Ayat (1) huruf a, Pasal 91 dan Penjelasan Pasal 6 Ayat (3) huruf a, khusus kata-kata "…..mempunyai persamaan pada pokoknya……" |
Ditolak |
DETAIL |
2009-09-07 |
119/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 206 |
Tidak Dapat Diterima |
DETAIL |
2009-09-01 |
117/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 14 Ayat (1) |
Dikabulkan |
DETAIL |
2009-08-11 |
103/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 59 ayat (1) huruf a dan huruf b |
Ditolak |
DETAIL |
2009-08-10 |
114/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 74 Ayat (3)
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 259 Ayat (2) |
Ditolak |
DETAIL |
2009-08-10 |
115/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 120 Ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 121 |
Dikabulkan |
DETAIL |
2009-07-30 |
107/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 204 Ayat (1) |
Tidak Dapat Diterima |
DETAIL |
2009-07-30 |
111/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 205 Ayat (4) |
Dikabulkan |
DETAIL |
2009-07-30 |
112/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 205 Ayat (4) |
Dikabulkan |
DETAIL |
2009-07-30 |
113/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 205 Ayat (4) |
Dikabulkan |
DETAIL |
2009-07-08 |
104/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 5 huruf k |
Tidak Dapat Diterima |
DETAIL |
2009-07-06 |
106/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 43 B |
Penarikan Kembali |
DETAIL |
2009-07-03 |
105/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 211 Ayat (1), (2) dan (3), Pasal 212 Ayat (1), (2) dan (3) |
Penarikan Kembali |
DETAIL |
2009-06-24 |
101/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 2 Ayat (1) (2) dan (3) jo Pasal 3 Ayat (1) huruf f jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 Ayat (1). |
Dikabulkan |
DETAIL |
2009-06-23 |
100/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 247 Ayat (2) dan (4) jo Pasal 253 Ayat (1). |
Tidak Dapat Diterima |
DETAIL |
2009-06-04 |
102/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 28 dan Pasal 111 Ayat (1) |
Dikabulkan |
DETAIL |
2009-06-01 |
98/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 188 Ayat (2), (3) dan (5), Pasal 228 dan Pasal 255 |
Dikabulkan |
DETAIL |
2009-06-01 |
99/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 47 Ayat (5) sepanjang kata "berita", Pasal 56 Ayat (2), (3) dan (4) serta Pasal 57 Ayat (1) dan (2). |
Dikabulkan |
DETAIL |
2009-06-01 |
110/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 205 Ayat (4). |
Dikabulkan |
DETAIL |
2009-04-14 |
27/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 66 A Ayat (1) |
Ditolak |
DETAIL |
2009-04-13 |
26/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 1 Ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 Ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 14 Ayat (2) |
Tidak Dapat Diterima |
DETAIL |
2009-04-06 |
25/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 50 |
Ditolak |
DETAIL |
2009-04-02 |
23/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 1, Pasal 4, Pasal 10, Pasal 20 dan Pasal 23 |
Ditolak |
DETAIL |
2009-04-02 |
24/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 50, Pasal 56, pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107 dan Pasal 122
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 2 Ayat (1), (2) dan (5), Pasal 3 Ayat (1) dan (2) huruf d, Pasal 4 Ayat (1), (3) dan (4), Pasal 5 Ayat (1), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 12 huruf e, Pasal 13 huruf i, Pasal 23 Ayat (2), (3), Pasal 34 Ayat (3), (4), Pasal 40 Ayat (5), Pasal 43 Ayat (3), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 Ayat (7) dan Pasal 50, serta ayat-ayat dan huruf-huruf Pasal 14 s.d. Pasal 34 Ayat (2) tentang AD dan ART Partai
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 4 Ayat (3), Pasal 8 Ayat (1) huruf a s.d. huruf f, Pasal 14 Ayat (2), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, serta pasal-pasal dari Pasal 172 s.d. Pasal 201, hanya karena Pasal tersebut tidak berbicara mengenai hasil perhitungan suara terhadap surat suara yang dinyatakan tidak sah, dan perhitungan sisa surat suara bagi pemilih yang tidak hadir dalam Pemilu. |
Tidak Dapat Diterima |
DETAIL |
2009-04-01 |
21/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan Pasal 53 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 |
Dikabulkan |
DETAIL |
2009-04-01 |
22/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf (o) dan Penjelasan Pasal 58 huruf (o) |
Dikabulkan |
DETAIL |
2009-03-24 |
20/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 2 Ayat (1) huruf a |
Penarikan Kembali |
DETAIL |
2009-03-20 |
18/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat Pasal 7 |
Tidak Dapat Diterima |
DETAIL |
2009-03-20 |
19/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang Pasal 15 Ayat (3) |
Ditolak |
DETAIL |
2009-03-17 |
17/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 1 angka 1, Pasal 4 Ayat (1), Pasal 20, Pasal 21 dan 43 |
Ditolak |
DETAIL |
2009-03-16 |
16/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 1 angka .4 dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 56 Ayat (1) |
Tidak Dapat Diterima |
DETAIL |
2009-03-06 |
15/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 75 |
Penarikan Kembali |
DETAIL |
2009-02-25 |
14/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan Pasal 41 Ayat (5), (6), (7) dan (9), Pasal 46 Ayat (1), (2) dan Pasal 57 huruf b dan c
|
Dikabulkan |
DETAIL |
2009-02-20 |
13/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 107 Ayat (2), (3), (4), (5), (6), (7) dan (8) |
Ditolak |
DETAIL |
2009-02-17 |
12/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 1 angka 3, Pasal 6 A Ayat (1), (2) dan (3), Pasal 64 A Ayat (1) dan (2), Pasal 76 Ayat (1), (1a), (2) dan (3), Pasal 86 dan Pasal 86 A |
Tidak Dapat Diterima |
DETAIL |
2009-02-16 |
11/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan Pasal 6 Ayat (1) dan (2), Pasal 7 Ayat (2) Pasal 9, Pasal 11 Ayat (2), Pasal 47 Ayat (2), Pasal 12 Ayat (1) butir c dan d, Pasal 12 Ayat (2) butir b, Pasal 46 Ayat (1) dan Penjelasan Pasal 24 Ayat (3), Pasal 56 Ayat (2) dan (3) UU Sisdiknas bertentangan dengan Paragraf Keempat Pembukaan UUD 1945 dan Konsiderans menimbang butir b dan UU BHP Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 37 Ayat (4), (5), (6), (7), Pasal 38, Pasal 40 Ayat (2), Pasal 41 Ayat (2), (7), (8), (9), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 Ayat (1), Pasal 45 dan Pasal 46 bertentangan dengan paragraf Keempat Pembukaan UUD 1945. |
Dikabulkan |
DETAIL |
2009-02-12 |
10/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 1 Ayat (1), Pasal 4 Ayat (1) huruf d dan Pasal 10 |
Ditolak |
DETAIL |
2009-02-10 |
9/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Pasal 245 |
Dikabulkan |
DETAIL |
2009-02-09 |
8/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku Lampiran II UU No. 40 Tahun 2003 |
Penarikan Kembali |
DETAIL |
2009-02-06 |
6/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 46 Ayat (3) huruf c Sepanjang mengenai frase :"yang memperagakan wujud rokok" |
Ditolak |
DETAIL |
2009-02-02 |
7/PUU-VII/2009 |
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU No. 1 Tahun 1946 Pasal 160
|
Ditolak |
DETAIL |
2009-01-30 |
5/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 10 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (7) dan Pasal 157 Ayat (4) |
Penarikan Kembali |
DETAIL |
2009-01-28 |
4/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 Ayat (1) huruf g |
Dikabulkan |
DETAIL |
2009-01-15 |
3/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 202 ayat (1), Pasal 203, Pasal 205, Pasal 206, Pasal 207, Pasal 208, Pasal 209 |
Ditolak |
DETAIL |
2009-01-06 |
1/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 9 Ayat (1) huruf g dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a, b, c, d. |
Ditolak |
DETAIL |
2009-01-06 |
2/PUU-VII/2009 |
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) |
Tidak Dapat Diterima |
DETAIL |