Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-02-2009
No. Perkara : 8/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku Lampiran II UU No. 40 Tahun 2003
Inti Masalah : Lampiran II UU No.40 Tahun 2003 tidak berdasarkan fakta dilapangan dan bertentangan dengan batang tubuh Pasal 7 Ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang a quo
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: