Terwujudnya Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Yang Profesional dan Akuntabel Dalam Memberikan Dukungan Keahlian Kepada DPR RI Dalam Menyelenggarakan Fungsi Pengawasan Yang Aspiratif dan Akuntabel.
MISI :
Memperkuat kelembagaan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang sebagai unit organisasi Badan Keahlian DPR dalam memberikan dukungan keahlian kepada DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian Keterangan DPR di persidangan Mahkamah Konstitusi yang profesional dan akuntabel;
Mewujudkan kualitas pemberian dukungan keahlian kepada DPR dalam penanganan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 yang profesional, tepat waktu akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Mewujudkan kualitas analisis dan evaluasi pemantauan pelaksanaan undang-undang yang profesional, tepat waktu, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Mewujudkan kualitas hasil pemantauan terhadap peraturan pelaksanaan Undang-Undang yang profesional, tepat waktu, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430