Laporan Kinerja

Laporan Kinerja Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Tahun 2020 / 04-10-2022

Laporan Kinerja Tahun 2020 Pusat Pemantauan Pelaksanaan
Undang-Undang ini disusun sebagai laporan pertanggungjawaban
kinerja Tahun 2020.

Penyelenggaraan fungsi tersebut sesuai dengan visi Badan
Kehalian DPR RI sebagai berikut: “MENJADI BADAN KEAHLIAN DPR RI
YANG PROFESIONAL, ANDAL DAN AKUNTABEL”.
Mengacu pada visi Badan Keahlian DPR RI tersebut Pusat
Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang mempunyai visi:
“TERWUJUDNYA PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG YANG PROFESIONAL DAN AKUNTABEL DALAM
MEMBERIKAN DUKUNGAN KEAHLIAN KEPADA DPR RI DALAM
MENYELENGGARAKAN FUNGSI PENGAWASAN YANG ASPIRATIF DAN
AKUNTABEL”.

Tujuan yang ingin dicapai Pusat Pemantauan Pelaksanaan
Undang-Undang yaitu meningkatnya kualitas kajian, analisis dan
evaluasi terhadap undang-undang, meningkatnya kualitas
pemantauan peraturan pelaksanaan undang-undang, meningkatnya
kualitas keterangan DPR RI dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi
serta meningkatnya kualitas evaluasi undang-undang yang
berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi.

Adapun hambatan-hambatan dalam pelaksanaan tugas
diantaranya sumber daya manusia yang dimiliki masih belum memadai
terutama jika dikaitkan dengan semakin besarnya tuntutan
peningkatan kualitas pelayanan kepada anggota Dewan dan bidang
keahlian dan juga koordinasi antar unit kerja belum terbangun baik
sehingga berpengaruh terhadap kelancaran pelaksanaan tugas dan
fungsi Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang.

Laporan Kinerja ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai bentuk
pertanggungjawaban kinerja dan merupakan bahan dalam upaya
memperbaiki dan meningkatkan kinerja Pusat Pemantauan
Pelaksanaan Undang-Undang dimasa yang akan datang.

Laporan Kinerja Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Tahun 2021 / 04-10-2022

Laporan Kinerja Tahun 2021 Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak UU) ini disusun sebagai laporan pertanggungjawaban kinerja Tahun 2021. Penyelenggaraan fungsi tersebut sesuai dengan visi Badan Keahlian DPR RI sebagai berikut: “Menjadi Badan Keahlian DPR RI Yang Profesional, Andal Dan Akuntabel”.

Mengacu pada visi Badan Keahlian DPR RI tersebut Puspanlak UU mempunyai visi: “Terwujudnya Dukungan Keahlian Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPR RI Dalam Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Melalui Penyajian Data Yang Lengkap, Akurat, dan Handal Menuju Terwujudnya Parlemen Modern Yang Maju, Terbuka, dan Responsif”, maka tujuan yang ingin dicapai Puspanlak UU sebagai salah satu pusat dibawah Badan Keahlian yaitu meningkatnya kualitas kajian, analisis dan evaluasi terhadap undang-undang, meningkatnya kualitas pemantauan peraturan pelaksanaan undang-undang, dan meningkatnya kualitas dukungan keahlian dalam penanganan perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, serta meningkatnya kualitas evaluasi dan evaluasi undang-undang yang berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi.

Adapun hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan tugas masih belum memadainya sumber daya manusia (SDM) terutama jika dikaitkan dengan semakin besarnya tuntutan peningkatan kualitas pelayanan kepada anggota Dewan dan bidang keahlian. Disamping SDM pendukung hambatan lain adalah belum adanya mekanisme baku yang mengatur hubungan koordinasi antar Puspanlak UU dengan unit kerja terkait lainnya sehingga berpengaruh terhadap kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Puspanlak UU.

Laporan Kinerja ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja dan merupakan bahan dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan kinerja Puspanlak UU dimasa yang akan datang.

Laporan Akuntabilitas Kinerja Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Tahun 2019 / 01-03-2020

Laporan Akuntabilitas Kinerja Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Tahun 2019 ini disusun sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai tujuan dan misi Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan kewenangannnya dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dan melaksanakan diktum ketiga Istruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 perihal Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Dalam pelaksanaan program kegiatan instansi pemerintah, perlu suatu akuntabilitas sehingga transparansi kinerja pemerintah dapat terwujud, yang dapat mendukung pelaksanaan good governance. Akuntabilitas adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yanga memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Sedangkan kinerja instansi pemerintah adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi dan strategis instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.

Melalui laporan ini Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang memberikan gambaran obyektif tentang kinerja pemberian dukungan kepada DPR RI khususnya tahun 2019, selain itu laporan ini juga dapat menjadi acuan yang berkesinambungan dalam merencanakan dan melaksanakan pemberian dukungan dan pelayanan kepada DPR RI pada tahun-tahun mendatang.

Laporan Kegiatan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2018 / 02-12-2019

Tujuan penyusunan laporan kegiatan tahunan ini adalah untuk mempermudah sekaligus untuk mengetahui program kegiatan yang dilakukan pada Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Tahun 2018. Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang mempunyai 4 (empat) kegiatan besar yaitu melakukan kegiatan Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, Pemantauan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang, dan melakukan Kajian Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, serta Penanganan Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Laporan Kegiatan Tahun 2018 ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dalam Tahun 2018 untuk bahan evaluasi kegiatan pada Tahun 2018. Demikian Laporan Kegiatan Tahun 2018 ini dibuat sebagai data dan informasi kegiatan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang.

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2016 Pusat Pemantauan Pelaksanaan UndangUndang Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia / 01-06-2019

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2016 Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang ini disusun berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres ini memberikan tuntukan kepada semua Instansi Pemerintah untuk menyiapkan LAKIP sebagai bagian intregral dari siklus sistem akuntabilitas kinerja yang utuh.

LAKIP Tahun 2016 ini menyajikan kegiatan-kegiatan dilaksananakan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang sesuai dengan tugas dan fungsi yaitu menyelenggarakan kajian, analisis dan evaluasi terhadap Undang-Undang, pemantauan peraturan pelaksanaan Undang-Undang, keterangan DPR RI dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi serta evaluasi Undang-Undang yang berdasarkan pada Putusan Mahkamah
Konstitusi.

Penyelenggaraan fungsi tersebut sesuai dengan visi Badan Kehalian DPR RI sebagai berikut: “ MENJADI BADAN KEAHLIAN DPR RI YANG PROFESIONAL, ANDAL DAN AKUNTABEL”.

Mengacu pada visi Badan Keahlian DPR Ri tersebut Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang mempunyai visi: “TERWUJUDNYA PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG YANG PROFESIONAL DAN AKUNTABEL DALAM MEMBERIKAN DUKUNGAN KEAHLIAN KEPADA DPR RI DALAM MENYELENGGARAKAN FUNGSI PENGAWASAN YANG ASPIRATIF DAN AKUNTABEL”.

Tujuan yang ingin dicapai Pusat Pemantauan Pelaksanaan UndangUndang yaitu meningkatnya kualitas kajian, analisis dan evaluasi terhadap Undang-Undang, meningkatnya kualitas pemantauan peraturan pelaksanaan Undang-Undang, meningkatnya kualitas keterangan DPR RI dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi serta meningkatnya kualitas evaluasi Undang-Undang yang berdasarkan pada Putusan Mahkamah
Konstitusi.

Adapun hambatan-hambatan dalam pelaksanaan tugas diantaranya sumber daya manusia yang dimiliki masih belum memadai terutama jika dikaitkan dengan semakin besarnya tuntutan peningkatan kualitas pelayanan kepada anggota Dewan dan bidang keahlian dan juga koordinasi antar unit kerja belum terbangun baik sehingga berpengaruh terhadap kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang.

Laporan akuntabilitas ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja dan merupakan bahan dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan kinerja Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dimasa yang akan datang.

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2017 Pusat Pemantauan Pelaksanaan UndangUndang Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia / 01-06-2019

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2017 Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang ini disusun berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres ini memberikan tuntukan kepada semua Instansi Pemerintah untuk menyiapkan LAKIP sebagai bagian intregral dari siklus sistem akuntabilitas kinerja yang utuh.

LAKIP Tahun 2017 ini menyajikan kegiatan-kegiatan dilaksananakan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang sesuai dengan tugas dan fungsi yaitu menyelenggarakan kajian, analisis dan evaluasi terhadap Undang-Undang, pemantauan peraturan pelaksanaan Undang-Undang, keterangan DPR RI dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi serta evaluasi Undang-Undang yang berdasarkan pada Putusan Mahkamah
Konstitusi.

Penyelenggaraan fungsi tersebut sesuai dengan visi Badan Kehalian DPR RI sebagai berikut: “ MENJADI BADAN KEAHLIAN DPR RI YANG PROFESIONAL, ANDAL DAN AKUNTABEL”.

Mengacu pada visi Badan Keahlian DPR Ri tersebut Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang mempunyai visi: “TERWUJUDNYA PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG YANG PROFESIONAL DAN AKUNTABEL DALAM MEMBERIKAN DUKUNGAN KEAHLIAN KEPADA DPR RI DALAM MENYELENGGARAKAN FUNGSI PENGAWASAN YANG ASPIRATIF DAN AKUNTABEL”.

Tujuan yang ingin dicapai Pusat Pemantauan Pelaksanaan UndangUndang yaitu meningkatnya kualitas kajian, analisis dan evaluasi terhadap Undang-Undang, meningkatnya kualitas pemantauan peraturan pelaksanaan Undang-Undang, meningkatnya kualitas keterangan DPR RI dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi serta meningkatnya kualitas evaluasi Undang-Undang yang berdasarkan pada Putusan Mahkamah
Konstitusi.

Adapun hambatan-hambatan dalam pelaksanaan tugas diantaranya sumber daya manusia yang dimiliki masih belum memadai terutama jika dikaitkan dengan semakin besarnya tuntutan peningkatan kualitas pelayanan kepada anggota Dewan dan bidang keahlian dan juga koordinasi antar unit kerja belum terbangun baik sehingga berpengaruh terhadap kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang.

Laporan akuntabilitas ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja dan merupakan bahan dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan kinerja Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dimasa yang akan datang.

Laporan Kinerja Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2018 / 04-04-2019

Laporan Kinerja Tahun 2018 Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang ini disusun sebagai laporan pertanggungjawaban kinerja Tahun 2018.

Penyelenggaraan fungsi tersebut sesuai dengan visi Badan Kehalian DPR RI sebagai berikut: “ MENJADI BADAN KEAHLIAN DPR RI YANG PROFESIONAL, ANDAL DAN AKUNTABEL”.

Mengacu pada visi Badan Keahlian DPR Ri tersebut Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang mempunyai visi: “TERWUJUDNYA PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG YANG PROFESIONAL DAN AKUNTABEL DALAM MEMBERIKAN DUKUNGAN KEAHLIAN KEPADA DPR RI DALAM MENYELENGGARAKAN FUNGSI PENGAWASAN YANG ASPIRATIF DAN AKUNTABEL”.

Tujuan yang ingin dicapai Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang yaitu meningkatnya kualitas kajian, analisis dan evaluasi terhadap Undang-Undang, meningkatnya kualitas pemantauan peraturan pelaksanaan undang-undang, meningkatnya kualitas keterangan DPR RI dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi serta meningkatnya kualitas evaluasi undang-undang yang berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi.

Adapun hambatan-hambatan dalam pelaksanaan tugas diantaranya sumber daya manusia yang dimiliki masih belum memadai terutama jika dikaitkan dengan semakin besarnya tuntutan peningkatan kualitas pelayanan kepada anggota Dewan dan bidang keahlian dan juga koordinasi antar unit kerja belum terbangun baik sehingga berpengaruh terhadap kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang.

Laporan kinerja ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja dan merupakan bahan dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan kinerja Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dimasa yang akan datang.

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2016 / 01-04-2019

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2016 Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang ini disusun berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inpres ini memberikan tuntukan kepada semua Instansi Pemerintah untuk menyiapkan LAKIP sebagai bagian intregral dari siklus sistem akuntabilitas kinerja yang utuh.

LAKIP Tahun 2016 ini menyajikan kegiatan-kegiatan dilaksananakan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang sesuai dengan tugas dan fungsi yaitu menyelenggarakan kajian, analisis dan evaluasi terhadap Undang-Undang, pemantauan peraturan pelaksanaan Undang-Undang, keterangan DPR RI dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi serta evaluasi Undang-Undang yang berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi.

Penyelenggaraan fungsi tersebut sesuai dengan visi Badan Kehalian DPR RI sebagai berikut: “ MENJADI BADAN KEAHLIAN DPR RI YANG PROFESIONAL, ANDAL DAN AKUNTABEL”.

Mengacu pada visi Badan Keahlian DPR Ri tersebut Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang mempunyai visi: “TERWUJUDNYA PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG YANG PROFESIONAL DAN AKUNTABEL DALAM MEMBERIKAN DUKUNGAN KEAHLIAN KEPADA DPR RI DALAM MENYELENGGARAKAN FUNGSI PENGAWASAN YANG ASPIRATIF DAN AKUNTABEL”.

Tujuan yang ingin dicapai Pusat Pemantauan Pelaksanaan UndangUndang yaitu meningkatnya kualitas kajian, analisis dan evaluasi terhadap Undang-Undang, meningkatnya kualitas pemantauan peraturan pelaksanaan Undang-Undang, meningkatnya kualitas keterangan DPR RI dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi serta meningkatnya kualitas evaluasi Undang-Undang yang berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi.

Adapun hambatan-hambatan dalam pelaksanaan tugas diantaranya sumber daya manusia yang dimiliki masih belum memadai terutama jika dikaitkan dengan semakin besarnya tuntutan peningkatan kualitas pelayanan kepada anggota Dewan dan bidang keahlian dan juga koordinasi antar unit kerja belum terbangun baik sehingga berpengaruh terhadap kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang.

Laporan akuntabilitas ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja dan merupakan bahan dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan kinerja Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dimasa yang akan datang.

Laporan Kinerja Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2017 / 07-02-2019

Laporan Kinerja Tahun 2017 Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang ini disusun sebagai laporan pertanggungjawaban kinerja Tahun 2017.

Penyelenggaraan fungsi tersebut sesuai dengan visi Badan Kehalian DPR RI sebagai berikut: “ MENJADI BADAN KEAHLIAN DPR RI YANG PROFESIONAL, ANDAL DAN AKUNTABEL”.

Mengacu pada visi Badan Keahlian DPR Ri tersebut Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang mempunyai visi: “TERWUJUDNYA PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG YANG PROFESIONAL DAN AKUNTABEL DALAM MEMBERIKAN DUKUNGAN KEAHLIAN KEPADA DPR RI DALAM MENYELENGGARAKAN FUNGSI PENGAWASAN YANG ASPIRATIF DAN AKUNTABEL”.

Tujuan yang ingin dicapai Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang yaitu meningkatnya kualitas kajian, analisis dan evaluasi terhadap Undang-Undang, meningkatnya kualitas pemantauan peraturan pelaksanaan undang-undang, meningkatnya kualitas keterangan DPR RI dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi serta meningkatnya kualitas evaluasi undang-undang yang berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi.

Adapun hambatan-hambatan dalam pelaksanaan tugas diantaranya sumber daya manusia yang dimiliki masih belum memadai terutama jika dikaitkan dengan semakin besarnya tuntutan peningkatan kualitas pelayanan kepada anggota Dewan dan bidang keahlian dan juga koordinasi antar unit kerja belum terbangun baik sehingga berpengaruh terhadap kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang.

Laporan kinerja ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja dan merupakan bahan dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan kinerja Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dimasa yang akan datang.

Laporan Kinerja Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2016 / 04-02-2019

Laporan Kinerja Tahun 2016 Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang ini disusun sebagai laporan pertanggungjawaban kinerja Tahun 2016.

Penyelenggaraan fungsi tersebut sesuai dengan visi Badan Keahlian DPR RI sebagai berikut: "MENJADI BADAN KEAHLIAN DPR RI YANG PROFESIONAL, ANDAL DAN AKUNTABEL".

Mengacu pada visi Badan Keahlian DPR RI tersebut Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang mempunyai visi: "TERWUJUDNYA PUSAT PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG YANG PROFESIONAL DAN AKUNTABEL DALAM MEMBERIKAN DUKUNGAN KEAHLIAN KEPADA DPR RI DALAM MENYELENGGARAKAN FUNGSI PENGAWASAN YANG ASPIRATIF DAN AKUNTABEL".

Tujuan yang ingin dicapai Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang yaitu meningkatnya kualitas kajian, analisis dan evaluasi terhadap undang-undang, meningkatnya kualitas pemantauan peraturan pelaksanaan undang-undang, meningkatnya kualitas keterangan DPR RI dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi serta meningkatnya kualitas evaluasi undang-undang yang berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi.

Adapun hambatan-hambatan dalam pelaksanaan tugas diantaranya sumber daya manusia yang dimiliki masih belum memadai terutama jika dikaitkan dengan semakin besarnya tuntutan peningkatan kualitas pelayanan kepada anggota Dewan di bidang keahlian dan juga koordinasi antar unit kerja belum terbangun baik sehingga berpengaruh terhadap kelancaran pelaksanaan Undang-Undang.

Laporan kinerja ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja dan merupakan bahan dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan kinerja Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang dimasa yang akan datang.

← Sebelumnya 1 Selanjutnya →