Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang merupakan salah satu bidang keahlian pada Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI yang berperan sebagai supporting system dalam mendukung tugas, fungsi, dan kewenangan DPR RI, khususnya dalam pengawasan pelaksanaan undang-undang. Tahap pertama dalam kegiatan pemantauan pelaksanaan undang-undang ialah menentukan undang-undang yang akan dipantau dengan salah satu dasar rujukannya yaitu kebutuhan hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu Puspanlak UU membutuhkan data dan informasi dari seluruh lapisan masyarakat terkait pelaksanaan dari suatu undang- undang melalui kuesioner ini.
Videografis SIMAS Panlak UU!
Keterangan | Jumlah | Aksi |
---|---|---|
No. 11/2020 | 1 | Detail |
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430