Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-12-2009
No. Perkara : 150/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 46
Inti Masalah : Ketentuan pasal dan ayat tersebut diatas telah merumuskan pasal yang multi tafsir Dalam Pasal 25 Ayat (1) bahwa dengan adanya pemberian kewenangan acara khusus terhadap tindak pidana terorisme telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi terhadap pihak-pihak yang hanya baru diduga melakukan tindak pidana terorisme. Dalam ketentuan hukum acara Pasal 26 Ayat (1) tentang penggunaan data intelejen sebagai salah satu alat bukti permulaan yang cukup. Penggunaan kata "dapat" disini jelas telah memberi ruang gerak yang luas dan bebas kepada penyidik dalam memilih alat bukti, hal mana dikhawatirkan menimbulkan kesewenang-wenangan tanpa batas terhadap tersangka, atau pihak yang diduga terlibat tindak pidana terorisme sehingga mengakibatkan terganggu atau hilangnya jaminan negara atas hak konstitusional warga negara. Kemudian penerapan Pasal 28 mengenai penangkapan dimana ketentuan hukum acara pidana umum telah dinyatakan penangkapan maksimal selama 1 hari, namun dalam UU Pemberantasan Tindak pidana Terorisme adalam selama 7 hari. Perlakuan ini merupakan tindakan diskriminatif yang pernah dialami Pemohon. Oleh karena itu penerapan masa penangkapan terhadap tersangka tindak pidana terorisme seharusnya juga diperlakukan secara sama dan adil tanpa diskriminatif. Ketentuan Pasal 46 yang menerapkan asas retroaktif dimana secara jelas dalam UUD 1945 mengatur tentang larangan pemberlakuan asas retroaktif. Penolakan terhadap asas tersebut merupakan wujud sebuah perlindungan terhadap hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun juga dan oleh siapapun juga.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: