Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-03-2009
No. Perkara : 15/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 75
Inti Masalah : Bahwa Pemohon telah diadili oleh Pengadilan Negeri Blora dan telah diputus bersalah melakukan perbuatan pidana, dengan adanya ketentuan Pasal 75 UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR dan DPRD hak konstitusional Pemohon selaku Pimpinan merasa dilanggar dan dirugikan sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28 D Ayat (1) UUD Tahun 1945
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: