Tanggal Registrasi | : | 06-03-2009 |
No. Perkara | : | 15/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 75 |
Inti Masalah | : | Bahwa Pemohon telah diadili oleh Pengadilan Negeri Blora dan telah diputus bersalah melakukan perbuatan pidana, dengan adanya ketentuan Pasal 75 UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR dan DPRD hak konstitusional Pemohon selaku Pimpinan merasa dilanggar dan dirugikan sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28 D Ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430