Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-09-2009
No. Perkara : 123/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku Pasal 7 Ayat (4) dan Penjelasannya, sepanjang yang menyangkut Lampiran II tentang Wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 7 Ayat (4) dan Penjelasan tersebut diatas dianggap oleh Pemohon telah merugikan hak konstitusionalnya, karena : 1) telah terjadinya pelanggaran terhadap prinsip negara hukum, 2) terjadinya penentuan batas daerah berdasarkan gambar Lampiran yang keberadaannya tidak mengindahkan ketentuan dalam batang tubuh undang-undang, 3) telah membuat penafsiran, kebijakan dan kegiatan yang bertentangan ketentuan pasal dalam batang tubuh yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum bagi berjalannya pemerintahan maupun bagi warga masyarakat.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan