Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-09-2009
No. Perkara : 123/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku Pasal 7 Ayat (4) dan Penjelasannya, sepanjang yang menyangkut Lampiran II tentang Wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 7 Ayat (4) dan Penjelasan tersebut diatas dianggap oleh Pemohon telah merugikan hak konstitusionalnya, karena : 1) telah terjadinya pelanggaran terhadap prinsip negara hukum, 2) terjadinya penentuan batas daerah berdasarkan gambar Lampiran yang keberadaannya tidak mengindahkan ketentuan dalam batang tubuh undang-undang, 3) telah membuat penafsiran, kebijakan dan kegiatan yang bertentangan ketentuan pasal dalam batang tubuh yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum bagi berjalannya pemerintahan maupun bagi warga masyarakat.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: