Tanggal Registrasi | : | 28-09-2009 |
No. Perkara | : | 123/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku Pasal 7 Ayat (4) dan Penjelasannya, sepanjang yang menyangkut Lampiran II tentang Wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat. |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 7 Ayat (4) dan Penjelasan tersebut diatas dianggap oleh Pemohon telah merugikan hak konstitusionalnya, karena : 1) telah terjadinya pelanggaran terhadap prinsip negara hukum, 2) terjadinya penentuan batas daerah berdasarkan gambar Lampiran yang keberadaannya tidak mengindahkan ketentuan dalam batang tubuh undang-undang, 3) telah membuat penafsiran, kebijakan dan kegiatan yang bertentangan ketentuan pasal dalam batang tubuh yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum bagi berjalannya pemerintahan maupun bagi warga masyarakat. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430