Tanggal Registrasi | : | 16-03-2009 |
No. Perkara | : | 16/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 1 angka .4 dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 56 Ayat (1) |
Inti Masalah | : | Dalam hal menjunjung hukum dan pemerintahan Pemohon menganggap terdapatnya inkonstitusionalitas yang menyebabkan adanya kausalitas negatif antara penyelenggaraan pemberlakuan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai Pemilu, dengan meningkatnya tingkat kesulitan pencapaian hidup layak dan semakin tingginya kompleksitas sistemik yang potensial menghambat upaya pengembangan atas sistem demokrasi kesejahteraan. Materi Pasal 22 E Ayat (2) UUD 1945 tidak mengatur Pemilu untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah, tetapi Pemilu dimaksud untuk memilih DPR, DPD dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430