Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 02-04-2009
No. Perkara : 23/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 1, Pasal 4, Pasal 10, Pasal 20 dan Pasal 23
Inti Masalah : Rumusan definisi Pornografi dalam UU No.44 Tahun 2008 sangat digantungkan pada nilai kesusilaan dalam masyarakat. Nilai kesusilaan dalam masyarakat berubah-ubah sesuai pada waktu dan tempat, sehingga dapat menimbulkan potensi tindakan sewenang-wenang dari masyarakat. Apalagi masyarakat berdasarkan Pasal 20 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi diberi peluang untuk berperan serta dalam pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: