Tanggal Registrasi | : | 02-04-2009 |
No. Perkara | : | 23/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 1, Pasal 4, Pasal 10, Pasal 20 dan Pasal 23 |
Inti Masalah | : | Rumusan definisi Pornografi dalam UU No.44 Tahun 2008 sangat digantungkan pada nilai kesusilaan dalam masyarakat. Nilai kesusilaan dalam masyarakat berubah-ubah sesuai pada waktu dan tempat, sehingga dapat menimbulkan potensi tindakan sewenang-wenang dari masyarakat. Apalagi masyarakat berdasarkan Pasal 20 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi diberi peluang untuk berperan serta dalam pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430