Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 02-04-2009
No. Perkara : 23/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 1, Pasal 4, Pasal 10, Pasal 20 dan Pasal 23
Inti Masalah : Rumusan definisi Pornografi dalam UU No.44 Tahun 2008 sangat digantungkan pada nilai kesusilaan dalam masyarakat. Nilai kesusilaan dalam masyarakat berubah-ubah sesuai pada waktu dan tempat, sehingga dapat menimbulkan potensi tindakan sewenang-wenang dari masyarakat. Apalagi masyarakat berdasarkan Pasal 20 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi diberi peluang untuk berperan serta dalam pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan