Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-06-2009
No. Perkara : 110/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 205 Ayat (4).
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 205 Ayat (4) hak konstitusional Pemohon dirugikan karena multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil dan bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan