Tanggal Registrasi | : | 08-10-2009 |
No. Perkara | : | 129/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-ndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 11 Ayat (2) huruf b dan Pasal 12 Ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 31 Ayat (1) UU Mahmakah Agung< Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 55 UU Mahkamah Konstitusi. |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah menimbulkan dualisme kekuasaan yudisial yang tidak memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi dalam Pasal 28D Aayt (1), tidak memberikan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana diamanatkan Konstitusi dalam Pasal 28 H Ayat (2), dan tidak memberikan penegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sesuai prinsip negara hukum yang demokratis sebagaimana diamanatkan konstitusi dalam Pasal 28 I Ayat (5) UUD Tahun 1945. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430