Tanggal Registrasi | : | 08-10-2009 |
No. Perkara | : | 131/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD |
Inti Masalah | : | Ketentuan UU No. 10 Tahun 2008 telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, kerugian mana berupa adanya ketidakpastian tentang nasib perolehan hak suara yang telah mereka dapatkan untuk dikonversi menjadi kursi di DPR, apakah akan dihitung menurut hukum berdasarkan UU a quo jo. Putusan MA a quo ataukah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi a quo. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430