Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 08-10-2009
No. Perkara : 131/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
Inti Masalah : Ketentuan UU No. 10 Tahun 2008 telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, kerugian mana berupa adanya ketidakpastian tentang nasib perolehan hak suara yang telah mereka dapatkan untuk dikonversi menjadi kursi di DPR, apakah akan dihitung menurut hukum berdasarkan UU a quo jo. Putusan MA a quo ataukah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi a quo.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan