Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-03-2009
No. Perkara : 17/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 1 angka 1, Pasal 4 Ayat (1), Pasal 20, Pasal 21 dan 43
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal yang diuji adalah pengaturan yang sewenang-wenang, tidak jelas, diskriminatif dan tidak memberikan pengakuan jaminan dan kepastian hukum yang adil sehingga hak konstitusionalitasnya dirugikan yaitu a. melanggar kebebasan berekspresi, b. melanggar hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi di lingkungan sosialnya dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: