Tanggal Registrasi | : | 17-03-2009 |
No. Perkara | : | 17/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 1 angka 1, Pasal 4 Ayat (1), Pasal 20, Pasal 21 dan 43 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal yang diuji adalah pengaturan yang sewenang-wenang, tidak jelas, diskriminatif dan tidak memberikan pengakuan jaminan dan kepastian hukum yang adil sehingga hak konstitusionalitasnya dirugikan yaitu a. melanggar kebebasan berekspresi, b. melanggar hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi di lingkungan sosialnya dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430