Tanggal Registrasi | : | 20-10-2009 |
No. Perkara | : | 136/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 9, Pasal 28 Ayat (2), (3) dan (6), Pasal 42 Ayat (2) dan Pasal 51 Ayat (1) |
Inti Masalah | : | Materi muatan pasal tersebut diatas tentang penyelenggaraan pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dianggap oleh Pemohon telah melanggar hak konstitusional Pemohon dan telah menimbulkan ketidak pastian hukum dan hak asasi masnusia. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430