Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-10-2009
No. Perkara : 136/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 9, Pasal 28 Ayat (2), (3) dan (6), Pasal 42 Ayat (2) dan Pasal 51 Ayat (1)
Inti Masalah : Materi muatan pasal tersebut diatas tentang penyelenggaraan pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dianggap oleh Pemohon telah melanggar hak konstitusional Pemohon dan telah menimbulkan ketidak pastian hukum dan hak asasi masnusia.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: