Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 02-04-2009
No. Perkara : 24/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 50, Pasal 56, pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107 dan Pasal 122 Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 2 Ayat (1), (2) dan (5), Pasal 3 Ayat (1) dan (2) huruf d, Pasal 4 Ayat (1), (3) dan (4), Pasal 5 Ayat (1), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 12 huruf e, Pasal 13 huruf i, Pasal 23 Ayat (2), (3), Pasal 34 Ayat (3), (4), Pasal 40 Ayat (5), Pasal 43 Ayat (3), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 Ayat (7) dan Pasal 50, serta ayat-ayat dan huruf-huruf Pasal 14 s.d. Pasal 34 Ayat (2) tentang AD dan ART Partai Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 4 Ayat (3), Pasal 8 Ayat (1) huruf a s.d. huruf f, Pasal 14 Ayat (2), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, serta pasal-pasal dari Pasal 172 s.d. Pasal 201, hanya karena Pasal tersebut tidak berbicara mengenai hasil perhitungan suara terhadap surat suara yang dinyatakan tidak sah, dan perhitungan sisa surat suara bagi pemilih yang tidak hadir dalam Pemilu.
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal UU Penyelenggaraan Pemilu adalah pasal-pasal yang menunjukkan campur tangan pihak Pemerintah di Pusat, Daerah dan di Luar Negeri dan pihak Lembaga Perwakilan Rakyat di Pusat maupun di Daerah terhadap Penyelenggara Pemilu, sehingga mengakibatkan hilangnya, berkurangnya atau terganggunya kemandirian/ kemerdekaan Penyelenggara Pemilu sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Ketentuan pasal-pasal UU Parpol tersebut menunjukkan superioritas Pemerintah atas masayarakat dan Partai Politik, berbagai persyaratan yang dikenakan terhadap Partai Politik, dan lain-lain, yang mengakibatkan hilangnya, berkurangnya, terganggunya atau dipersulitnya kemerdekaan berserikat membentuk Partai Politik, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 sebagai Hak dan/atau Kewenangan Konstitusional. Ketentuan Pasal-pasal UU Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tersebut menunjukkan berbagai persyaratan keikutsertaan Partai Politik di dalam Pemilu serta cara perhitungan suara, sehingga mengakibatkan hilangnya atau mengurangi atau mempersulit atau mengganggu kemerdekaan menyampaikan pikiran dalam Pemilu sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 sebagai Hak dan/atau Kewenangan Konstitusional.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: