Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 30-07-2009
No. Perkara : 112/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 205 Ayat (4)
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 205 Ayat (4) dan Pasal 212 Ayat (3) bersifat kabur (obscuur) dan kehilangan makna sebagai sebuah ketentuan perhitungan perolehan kursi dan oleh karenanya bertentangan dengan kepastian hukum yang menjadi hak konstitusional Pemohon. Sisa suara sebenarnya dapat merujuk pada seluruh suara yang tersisa yang belum terkonversi menjadi kursi di satu daerah pemilihan, dimana sangat sesuai dengan asas Pemilu yang bersifat "one man, one vote and one value" sehingga tidak terjadi penggandaan, baik menghitung ganda maupun menghitung nilai ganda untuk satu suara.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: