Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-11-2009
No. Perkara : 143/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai WNI dan juga merugikan seluruh WNI, karena tidak lagi mampu sepenuhnya memberikan jaminan layanan, khususnya layanan dibidang pendidikan tinggi, sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, selanjutnya dituangkan secara rinci dalam Pasal 18, 23, 24, 25, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan Pasal 34.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: