Tanggal Registrasi | : | 09-11-2009 |
No. Perkara | : | 143/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon sebagai WNI dan juga merugikan seluruh WNI, karena tidak lagi mampu sepenuhnya memberikan jaminan layanan, khususnya layanan dibidang pendidikan tinggi, sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, selanjutnya dituangkan secara rinci dalam Pasal 18, 23, 24, 25, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan Pasal 34. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430