Tanggal Registrasi | : | 14-10-2009 |
No. Perkara | : | 132/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Angggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 50 Ayat (1) huruf k |
Inti Masalah | : | Bahwa frase "pengurus badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara" tidak memiliki ukuran yang jelas mengingat terlalu luas dan tidak jelasnya definisi keuangan negara dalam undang-undang, luas dan tidak jelasnya suatu norma dalam undang-undang berpotensi merugikan hak atas kepastian hukum (legal certainty). Norma semacam itu sudah seharusnya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430