Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-10-2009
No. Perkara : 132/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Angggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 50 Ayat (1) huruf k
Inti Masalah : Bahwa frase "pengurus badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara" tidak memiliki ukuran yang jelas mengingat terlalu luas dan tidak jelasnya definisi keuangan negara dalam undang-undang, luas dan tidak jelasnya suatu norma dalam undang-undang berpotensi merugikan hak atas kepastian hukum (legal certainty). Norma semacam itu sudah seharusnya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan