Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-10-2009
No. Perkara : 127/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 5 Ayat (1)
Inti Masalah : Ketentuan pasa-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena semenjak pembentukan Kabupaten Tambrauw di Wilayah Provinsi Papua Barat diundangkan, masyarakat adat Tambrauw yang bertempat tinggal di distrik Amberbaken, Kebar, Mubrani, Senopi dan Moraid menjadi terisolasi dari dunia luar, tidak ada pelayanan kesehatan yang mencukupi dan memadai, pelayanan administrasi menjadi sulit, perbaikan fasilitas daerah yang sangat minim, lalulintas perdagangan yang tidak jelas dan perekonomian masyarakat tidak stabil karena tidak ada perlindungan hukum atas masyarakat ini dari pemerintahh pusat maupun pemerintah provinsi Papua Barat
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan