Tanggal Registrasi | : | 06-10-2009 |
No. Perkara | : | 127/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 5 Ayat (1) |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasa-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena semenjak pembentukan Kabupaten Tambrauw di Wilayah Provinsi Papua Barat diundangkan, masyarakat adat Tambrauw yang bertempat tinggal di distrik Amberbaken, Kebar, Mubrani, Senopi dan Moraid menjadi terisolasi dari dunia luar, tidak ada pelayanan kesehatan yang mencukupi dan memadai, pelayanan administrasi menjadi sulit, perbaikan fasilitas daerah yang sangat minim, lalulintas perdagangan yang tidak jelas dan perekonomian masyarakat tidak stabil karena tidak ada perlindungan hukum atas masyarakat ini dari pemerintahh pusat maupun pemerintah provinsi Papua Barat |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430