Tanggal Registrasi | : | 25-02-2009 |
No. Perkara | : | 14/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan Pasal 41 Ayat (5), (6), (7) dan (9), Pasal 46 Ayat (1), (2) dan Pasal 57 huruf b dan c |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal tersebut diatas berpotensi menghalangi Pemohon untuk meneruskan pendidikan, karena biaya pendidikan menjadi mahal dan ketentuan Pasal 41 Ayat (6) frase "standar pelayanan minimal" akan menghilangkan tanggung jawab Pemerintah dalam menanggung biaya pendidikan, dan akan menjadikan pendidikan menjadi mahal. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430