Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-04-2009
No. Perkara : 22/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf (o) dan Penjelasan Pasal 58 huruf (o)
Inti Masalah : Ketentuan pasal tersebut diatas oleh Pemohon dianggap merugikan hak konstitusionalnya, karena tidak dapat lagi atau terhalang untuk mencalonkan diri kembali sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Umum Kepada Daerah/Wakil Kepala Derah Kabupaten Jembrana Tahun 2010 akibat adanya ketentuan "belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama"
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: