Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-04-2009
No. Perkara : 22/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf (o) dan Penjelasan Pasal 58 huruf (o)
Inti Masalah : Ketentuan pasal tersebut diatas oleh Pemohon dianggap merugikan hak konstitusionalnya, karena tidak dapat lagi atau terhalang untuk mencalonkan diri kembali sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Umum Kepada Daerah/Wakil Kepala Derah Kabupaten Jembrana Tahun 2010 akibat adanya ketentuan "belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama"
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan