Tanggal Registrasi | : | 01-04-2009 |
No. Perkara | : | 22/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 58 huruf (o) dan Penjelasan Pasal 58 huruf (o) |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal tersebut diatas oleh Pemohon dianggap merugikan hak konstitusionalnya, karena tidak dapat lagi atau terhalang untuk mencalonkan diri kembali sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Umum Kepada Daerah/Wakil Kepala Derah Kabupaten Jembrana Tahun 2010 akibat adanya ketentuan "belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama" |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430