Tanggal Registrasi | : | 10-02-2009 |
No. Perkara | : | 9/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Pasal 245 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 245 UU No.10 Tahun 2008 dirasakan oleh Pemohon tidak memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada para pegiat riset opini publik yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kegiatan sosial, politik dan ekonomi dan bertentangan dengan aspirasi reformasi hukum dan politik bangsa Indonesia. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430