Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-01-2009
No. Perkara : 2/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3)
Inti Masalah : Rumusan Pasal 27 Ayat (3) tidak jelas dan sumir serta berpotensi disalahgunakan secara sewenang-wenang, khususnya pengertian muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, juga tidak dijelaskan dalam Penjelasan UU ini, sehingga melanggar kepastian hukum, melanggar kebebasan berekspresi, berpendapat dan menyebarkan informasi, dan juga melanggar HAM.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: