Tanggal Registrasi | : | 06-01-2009 |
No. Perkara | : | 2/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) |
Inti Masalah | : | Rumusan Pasal 27 Ayat (3) tidak jelas dan sumir serta berpotensi disalahgunakan secara sewenang-wenang, khususnya pengertian muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, juga tidak dijelaskan dalam Penjelasan UU ini, sehingga melanggar kepastian hukum, melanggar kebebasan berekspresi, berpendapat dan menyebarkan informasi, dan juga melanggar HAM. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430