Tanggal Registrasi | : | 07-09-2009 |
No. Perkara | : | 119/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 206 |
Inti Masalah | : | Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo, 2. Para Pemohon tidak memiiki kedudukan hukum (legal standing), 3. Pokok permohonan tidak relevan untuk dipertimbangkan. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430