Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-04-2009
No. Perkara : 27/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 66 A Ayat (1)
Inti Masalah : Bahwa para Pemohon yang merupakan individu warga negara telah dirugikan hak konstitusionalnya karena pembahasan UU No. 3 Tahun 2009 yang dilakukan secara eksklusif dan tertutup dengan tanpa mengindahkan prinsip keterbukaan dan transparansi sosial dengan peraturan perundang-undangan yang berkalu, seharusnya para Pemohon berhak untuk dapat melihat rapat-rapat pembahasan UU a quo yang mana ternyata dilakukan secara tertutup, oleh karena itu maka jelaslah bahwa hak sebagai warga negara telah dilanggar dan menimbulkan kerugian konstitusional para Pemohon.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: