Tanggal Registrasi | : | 14-04-2009 |
No. Perkara | : | 27/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 66 A Ayat (1) |
Inti Masalah | : | Bahwa para Pemohon yang merupakan individu warga negara telah dirugikan hak konstitusionalnya karena pembahasan UU No. 3 Tahun 2009 yang dilakukan secara eksklusif dan tertutup dengan tanpa mengindahkan prinsip keterbukaan dan transparansi sosial dengan peraturan perundang-undangan yang berkalu, seharusnya para Pemohon berhak untuk dapat melihat rapat-rapat pembahasan UU a quo yang mana ternyata dilakukan secara tertutup, oleh karena itu maka jelaslah bahwa hak sebagai warga negara telah dilanggar dan menimbulkan kerugian konstitusional para Pemohon. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430