Tanggal Registrasi | : | 03-07-2009 |
No. Perkara | : | 105/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 211 Ayat (1), (2) dan (3), Pasal 212 Ayat (1), (2) dan (3) |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal tersebut jelas telah melanggar hak konstitusional Pemohon selaku rakyat pemilih dan bersifat diskriminatif, mematikan peluang Pemohon selaku rakyat pemilih untuk mendudukan calon anggota legislatif, karena telah mengingkari makna pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dihadapan hukum. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430