Tanggal Registrasi | : | 11-09-2009 |
No. Perkara | : | 122/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Butir perubahan 37 dibawah Pasal 116 UU No. 51 Tahun 2009 yang menghapus Pasal 118 UU No. 5 Tahun 1986 |
Inti Masalah | : | Para Pemohon beranggapan bahwa butir perubahan 37 UU No. 9 Tahun 2004 yang menghapus Pasal 118 UU No. 5 Tahun 1986 adalah ketentuan yang melanggar hak konstitusional masyarakat/rakyat/ orang/badan hukum pencari kebenaran.yang berdasar pada hukum dan keadilan. Adapun hak konstitusional yang dilanggar adalah tidak diberikannya perlindungan hukum, oleh karena para Pemohon tidak dapat melakukan upaya hukum sebagai pihak ketiga untuk mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan Peraturan perundangan-undangan dan hukum serta berkeadilan. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430