Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-02-2009
No. Perkara : 12/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 1 angka 3, Pasal 6 A Ayat (1), (2) dan (3), Pasal 64 A Ayat (1) dan (2), Pasal 76 Ayat (1), (1a), (2) dan (3), Pasal 86 dan Pasal 86 A
Inti Masalah : Ketentuan Pasal-pasal dalam UU Kepabeanan tersebut diatas telah menimbulkan duplikasi pengaturan bagi para pelaku usaha termasuk Pemohon, karena "sistem audit" yang dilakukan oleh dua Direktorat yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jendeal Pajak yang berada dalam satu atap di Departemen Keuangan, seyogyanya tidak perlu ada dua direktorat itu melakukan audit dengan obyek yang sama yaitu pembukuan/administrasi pembukuan, sistem audit cukup dilakukan oleh satu direktorat yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini sangat merugikan Pemohon dan beban yang dipikulnya semakin berat, karena bukan saja rugi waktu, tetapi juga rugi tenaga, pikiran serta ekonomi biaya semakin tinggi, sehingga dengan demikian kepastian hukum tidak akan pernah terwujud dan dirasakan oleh para pelaku usaha, termasuk Pemohon. Oleh karena itu bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menjunjung tinggi kepastian hukum yang adil yang merupakan hak setiap orang.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: