Tanggal Registrasi | : | 22-12-2009 |
No. Perkara | : | 153/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi Pasal 20 Ayat (3) dan Pasal 23 Ayat (3) |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas mengenai pengertian badan usaha tidak ada kepastian karena dalam rumusan pasal tersebut yang diaksud badan usaha dapat berupa Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah ataupun lainnya. Kondisi ini dapat menutup peluang Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengusahakan bidang jasa energi, yang seharusnya dapat dinikmati untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat daerah dimana sumber enargi berada. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430