Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 22-12-2009
No. Perkara : 153/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi Pasal 20 Ayat (3) dan Pasal 23 Ayat (3)
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas mengenai pengertian badan usaha tidak ada kepastian karena dalam rumusan pasal tersebut yang diaksud badan usaha dapat berupa Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah ataupun lainnya. Kondisi ini dapat menutup peluang Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengusahakan bidang jasa energi, yang seharusnya dapat dinikmati untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat daerah dimana sumber enargi berada.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: