Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-11-2009
No. Perkara : 144/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 16 Ayat (1)
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 16 Ayat (1) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, bahwa sejak dijatuhkannya Putusan Pailit No. 52/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt-Pst, tangggal 14 Oktober 2009 sekalipun Putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena oleh Debitur Pailit sedang dimohonkan Pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung, namun karena luasnya kewenangan Kurator yang diatur dalam pasal tersebut dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang yang pada akhirnya menimbulkan kerugian besar dan hilangnya hak-hak dasar dari Debitur Pailit, juga melanggar hak-hak dari seluruh karyawan dan pihak terkait lainnya.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: