Tanggal Registrasi | : | 16-11-2009 |
No. Perkara | : | 145/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang Khusus Pasal 11 Ayat (4), (5) dan terkait Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan |
Inti Masalah | : | Bahwa norma-norma dalam Pasal 11 Ayat (4) dan (5) tidak jelas dan tidak memberikan kepastian hukum karena terlampau elastis, apa yang dimaksud dengan kesulitan keuangan, begitu pula apa yang dimaksud dengan berdampak dan sistemik serta apa yang dimaksud dengan berpotensi mengakibatkan krisis bahkan norma krisis itu sendiri tidak jelas |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430