Tanggal Registrasi | : | 12-02-2009 |
No. Perkara | : | 10/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 1 Ayat (1), Pasal 4 Ayat (1) huruf d dan Pasal 10 |
Inti Masalah | : | Bahwa secara keseluruhan dapat disimpulkan definisi "pornografi" yang digunakan dalam UU Pornografi memuat Pengertian yang sangat bias dan dangkal dalam melihat dan dalam membatasi apa yang dimaksud dengan pornografi dan tidak dapat memberikan batasan yang jelas dan pasti untuk menilai pelanggaran nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat, pornografi merupakan hal yang sangat relatif karena berhubungan dengan imajinasi seseorang atas pandangan, bahwa dengan terbukanya penggunaan definisi yang dapat ditafsirkan oleh setiap orang, maka akan berakibat tidak adanya kepastian hukum. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430