Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 12-02-2009
No. Perkara : 10/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 1 Ayat (1), Pasal 4 Ayat (1) huruf d dan Pasal 10
Inti Masalah : Bahwa secara keseluruhan dapat disimpulkan definisi "pornografi" yang digunakan dalam UU Pornografi memuat Pengertian yang sangat bias dan dangkal dalam melihat dan dalam membatasi apa yang dimaksud dengan pornografi dan tidak dapat memberikan batasan yang jelas dan pasti untuk menilai pelanggaran nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat, pornografi merupakan hal yang sangat relatif karena berhubungan dengan imajinasi seseorang atas pandangan, bahwa dengan terbukanya penggunaan definisi yang dapat ditafsirkan oleh setiap orang, maka akan berakibat tidak adanya kepastian hukum.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: