Tanggal Registrasi | : | 18-11-2009 |
No. Perkara | : | 147/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 88. |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 88 telah menghalangi hak asasi masyarakat Jembrana di Bali dengan sistem "mencontreng", Masyarakat disana telah terbiasa dalam Pemilukada terbiasa dengan metode Elektric Voting (eVoting). Oleh akrena itu perlu adanya pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Pasal 88 menghalangi hak politik warga negara untuk menggunakan tehnologi dan ilmu pengetahuan dalam kegiatan Pemilu/Pemilu Kada. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430