Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 30-07-2009
No. Perkara : 113/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 205 Ayat (4)
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 205 Ayat (4) ditafsirkan menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 P/HUM/2009 akan terjadi ketidakadilan karena ada partai yang mendapatkan kelebihan kursi yang luar biasa (overrepresented) dan ada partai yang memperoleh kursi yang tidak sebanding dengan suara yang didapatkan (underrepresented), oleh karena itu justru bertentangan dengan Pasal 22 E Ayat (1) UUD 1945.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: