Tanggal Registrasi | : | 30-07-2009 |
No. Perkara | : | 113/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 205 Ayat (4) |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 205 Ayat (4) ditafsirkan menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 P/HUM/2009 akan terjadi ketidakadilan karena ada partai yang mendapatkan kelebihan kursi yang luar biasa (overrepresented) dan ada partai yang memperoleh kursi yang tidak sebanding dengan suara yang didapatkan (underrepresented), oleh karena itu justru bertentangan dengan Pasal 22 E Ayat (1) UUD 1945. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430