Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-06-2009
No. Perkara : 100/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 247 Ayat (2) dan (4) jo Pasal 253 Ayat (1).
Inti Masalah : Norma yang terkandung dalam Pasal 247 Ayat (4) UU Pemilu yang hanya membatasi waktu pelaporan paling lama 3 hari sejak terjadinya pelanggaran pemilu sangat tidak rasional dan cenderung melindungi prasarana pelaksanaan pemilu dan letak geografis NKRI adalah salah satu faktor penghambat bagi para Pemohon untuk bisa menemukan bukti-bukti telah terjadinya tindak pidana. Disamping itu juga ketentuan Pasal 253 Ayat (1) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon selaku pelapor ke Kepolisian, karena norma hukum tersebut hanya memberikan hak untuk melakukan pelaporan ke penyidik Kepolisian R.I. hanya kepada Bawaslu, Panwaslu Provinsi dan panwaslu Kabupaten/Kota.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: