Tanggal Registrasi | : | 23-06-2009 |
No. Perkara | : | 100/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 247 Ayat (2) dan (4) jo Pasal 253 Ayat (1). |
Inti Masalah | : | Norma yang terkandung dalam Pasal 247 Ayat (4) UU Pemilu yang hanya membatasi waktu pelaporan paling lama 3 hari sejak terjadinya pelanggaran pemilu sangat tidak rasional dan cenderung melindungi prasarana pelaksanaan pemilu dan letak geografis NKRI adalah salah satu faktor penghambat bagi para Pemohon untuk bisa menemukan bukti-bukti telah terjadinya tindak pidana. Disamping itu juga ketentuan Pasal 253 Ayat (1) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon selaku pelapor ke Kepolisian, karena norma hukum tersebut hanya memberikan hak untuk melakukan pelaporan ke penyidik Kepolisian R.I. hanya kepada Bawaslu, Panwaslu Provinsi dan panwaslu Kabupaten/Kota. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430