Tanggal Registrasi | : | 10-12-2009 |
No. Perkara | : | 151/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 23 |
Inti Masalah | : | Bahwa Pemohon yang menjadi salah satu stake holder partai berpotensi dirugikan jika Ketua Umum Partai Politik yang diangkat menjadi Menteri masih diperkenankan merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi Partai Politik, sehingga mengesankan posisi dan jabatan Menteri bukan merupakan jabatan yang strategis dalam sistem pemerintahan, serta rangkap jabatan juga berpotensi mengurangi fungsi pelayanan terhadap masyarakat (public service). Frase "diharapkan" dan "dapat" pada bagian penjelasan UU No. 39 Tahun 2008 selain kontradiktif dan inkonsisten juga dapat menimbulkan penafsiran yang keliru, sehingga melahirkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430