Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-06-2009
No. Perkara : 99/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 47 Ayat (5) sepanjang kata "berita", Pasal 56 Ayat (2), (3) dan (4) serta Pasal 57 Ayat (1) dan (2).
Inti Masalah : Ketentuan padal-pasal-tersebut diatas telah melanggar hak konstitusional para Pemohon yaitu : a. tidak mempunyai persamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan, b. tidak mempunyai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, c. tidak punya hak dan perlindungan hukum untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, d. tidak punya hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, e. tidak mempunyai hak untuk bebas dan perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif, f. terabaikannya kewajiban saling menghormati hak asasi manusia dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. g. akan terjadinya ketidakpastian hukum dikalangan pers, khususnya media cetak dan elektronik, h. tidak adanya perlindungan hak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan yang dijamin Pasal 28 D Ayat (1), Pasal 28 F, Pasal 28 H Ayat (2) dan Pasal 28 J Ayat (1) UUD 1945
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: