Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 07-10-2009
No. Perkara : 128/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2), Pasal 7 Ayat (3), Pasal 17 Ayat (2), (2a), Ayat (2) huruf c dan d, Ayat (3) dan Ayat (7), Pasal 19 Ayat (2), Pasal 21 Ayat (5) Pasal 22 Ayat (1) huruf c, Ayat (2) dan Pasal 25 Ayat (8)
Inti Masalah : Ketentuan pasa-pasal tersebut diatas telah melanggar hak konstitusional Pemohon dan WNI lainnya, karena pajak yang Pemohon bayarkan tidak didasarkan atas undang-undang tetapi menurut PP, Keputusan Menkeu dan/atau Dirjen Pajak. Dalam hal ini telah dirugikan karena kesalahan undang-undang Pajak Penghasilan yang memberikan wewenang dalam menetapkan pajak, sedangkan UUD 1945 dengan tegas mengatakan bahwa pajak berdasarkan undang-undang. Dengan adanya pemberian wewenang kepada Pemerintah seperti PP No. 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat BI yang mengatur mengenai pengenaan pajak secara final sebesar 20% untuk bunga deposito, jika tidak ada ketentuan mengenai pemberian wewenang pengaturan dengan PP seperti dalam Pasal 4 Ayat (2) UU Pajak Penghasilan, maka Pemohon dan WNI lainnya dapat dikenakan pajak yang lebih kecil atau mungkin tidak dikenakan pajak.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: