Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-02-2009
No. Perkara : 13/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 107 Ayat (2), (3), (4), (5), (6), (7) dan (8)
Inti Masalah : Ketentuan pasal tersebut diatas dirasakan oleh Pemohon bahwa 1) Pemohon sebagai pemilih tidak diberi kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik, dan mengembangkan ilmu dan tehnologi yaitu memilih cukup satu kali selesai, padahal sudah diajukan ke Kepala Negara dan DPR . 2) Pemohon tidak diberi kesempatan untuk memilih satu kali saja yang lebih efisien dan berkeadilan
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: