Tanggal Registrasi | : | 20-02-2009 |
No. Perkara | : | 13/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 107 Ayat (2), (3), (4), (5), (6), (7) dan (8) |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal tersebut diatas dirasakan oleh Pemohon bahwa 1) Pemohon sebagai pemilih tidak diberi kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik, dan mengembangkan ilmu dan tehnologi yaitu memilih cukup satu kali selesai, padahal sudah diajukan ke Kepala Negara dan DPR . 2) Pemohon tidak diberi kesempatan untuk memilih satu kali saja yang lebih efisien dan berkeadilan |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430