Tanggal Registrasi | : | 01-09-2009 |
No. Perkara | : | 117/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 14 Ayat (1) |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 14 Ayat (1) menimbulkan kerugian hak konstitusional para Pemohon yang timbul berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 yaitu menghilangkan hak konstitusional para Pemohon untuk diperlakukan sama dan setara dengan anggota MPR lain yang berasal dari DPR, dalam hal ini hak anggota MPR yang berasal dari DPD untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MPR, serta menghalang-halangi kesempatan anggota MPR dari unsur tertentu untuk menjadi Ketua MPR sehingga melanggar prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia sebagaimana dilindungi oleh Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28 D Ayat (3) UUD 1945. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430