Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 13-04-2009
No. Perkara : 26/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 1 Ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 Ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 14 Ayat (2)
Inti Masalah : Muatan materi pasa-pasal tersebut diatas hanya mengakomodir Partai Politik dalam kata kaku, namun tidak menjelaskan tentang keikutsertaan calon independen Presiden dan Wakil Presiden dan dapat menimbulkan penafsiran ganda dan ketidakpastian hukum serta dapat menimbulkan golput dan perpecahan, hal tersebut jelas-jelas bertentangan dan berhianat kepada UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2) bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: