Tanggal Registrasi | : | 13-04-2009 |
No. Perkara | : | 26/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 1 Ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 Ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 14 Ayat (2) |
Inti Masalah | : | Muatan materi pasa-pasal tersebut diatas hanya mengakomodir Partai Politik dalam kata kaku, namun tidak menjelaskan tentang keikutsertaan calon independen Presiden dan Wakil Presiden dan dapat menimbulkan penafsiran ganda dan ketidakpastian hukum serta dapat menimbulkan golput dan perpecahan, hal tersebut jelas-jelas bertentangan dan berhianat kepada UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2) bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430