Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 08-10-2009
No. Perkara : 130/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 211 dan Pasal 205
Inti Masalah : Ketentuan Pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena bersifat dualistis, tidak memberikan kepastian hukum, diskriminatif dan tidak adil, karena memperlakukan aturan (cara penetapan kursi Partai Politik) yang berbeda bagi warga negaranya yang mengakibatkan Pemohon terancam tidak akan terpilih.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: