Tanggal Registrasi | : | 08-10-2009 |
No. Perkara | : | 130/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 211 dan Pasal 205 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena bersifat dualistis, tidak memberikan kepastian hukum, diskriminatif dan tidak adil, karena memperlakukan aturan (cara penetapan kursi Partai Politik) yang berbeda bagi warga negaranya yang mengakibatkan Pemohon terancam tidak akan terpilih. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430