Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-10-2009
No. Perkara : 137/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 44 Ayat (3), Pasal 59 Ayat (2) berkaitan dengan kata "atau zona dalam suatu negara", Pasal 59 Ayat (4) berkaitan dengan kata "atau kaidah internasional" dan Pasal 68 Ayat (4) berkaitan dengan kata "dapat"
Inti Masalah : Materi muatan ketentuan pasal tersebut diatas tidak memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat, maka pemberlakuan zona, tidak adanya konpensasi akibat depopulasi, memberlakukan kaidah internasional yang tidak pasti, serta pengabaian profesi veteriner dalam UU No. 18 Tahun 2009 adalah bentuk tidak adanya pengayoman, perlindungan terhadap Pemohon, serta masyarakat pada umumnya
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: