Tanggal Registrasi | : | 21-10-2009 |
No. Perkara | : | 137/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 44 Ayat (3), Pasal 59 Ayat (2) berkaitan dengan kata "atau zona dalam suatu negara", Pasal 59 Ayat (4) berkaitan dengan kata "atau kaidah internasional" dan Pasal 68 Ayat (4) berkaitan dengan kata "dapat" |
Inti Masalah | : | Materi muatan ketentuan pasal tersebut diatas tidak memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat, maka pemberlakuan zona, tidak adanya konpensasi akibat depopulasi, memberlakukan kaidah internasional yang tidak pasti, serta pengabaian profesi veteriner dalam UU No. 18 Tahun 2009 adalah bentuk tidak adanya pengayoman, perlindungan terhadap Pemohon, serta masyarakat pada umumnya |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430