Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 11-08-2009
No. Perkara : 103/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 59 ayat (1) huruf a dan huruf b
Inti Masalah : Ketentuan pasal tersebut jelas merugikan para Pemohon karena tidak adanya ketegasan mengenai pengaturan masalah boleh tidaknya partai dan atau gabungan partai politik berkoalisi dengan pasangan calon perseorangan yagn diusung oleh masyarakat.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: