Tanggal Registrasi | : | 11-08-2009 |
No. Perkara | : | 103/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 59 ayat (1) huruf a dan huruf b |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal tersebut jelas merugikan para Pemohon karena tidak adanya ketegasan mengenai pengaturan masalah boleh tidaknya partai dan atau gabungan partai politik berkoalisi dengan pasangan calon perseorangan yagn diusung oleh masyarakat. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430