Tanggal Registrasi | : | 06-07-2009 |
No. Perkara | : | 106/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 43 B |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 43 B sepanjang kalimat "......sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap keamanan Negara, dinyatakan tidak berlaku" adalah produk hukum yang tidak saja potensial menciptakan ketidakpastian hukum dan sulit mewujudkan jaminan ketertiban, namun lebih banyak mendatangkan mudharat ketimbang kemaslahatan bagi banyak orang di republik ini, sehingga jika Pasal 43 B UU a quo diimplementasikan dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat justru akan mengalami set beck, sebab UU a quo sangat potensial menimbulkan konflik di antara sesama anak bangsa yang pada akhirnya akan menjerumuskan bangsa ini kejurang perpecahan. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430