Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-12-2009
No. Perkara : 152/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPR dan DPRD Pasal 219 Ayat (1)
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 219 Ayat (1) mengenai pemberhentian sementara telah melanggar hak konstitusional Pemohon yaitu a. didalam konstitusi tidak mengatur dan tidak mengenal istilah pemberhentian sementara. b. pemberhentian sementara tanpa ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap bertentangan dengan prinsip persamaan dihadapan hukum dan pemerintahan (equality before the law), dalam hal ini asas paraduga tidak bersalah (Presumtion of innocence) sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 telah dilanggar, tidak ada pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Mengingat Anggota DPR-RI merupakan lembaga negara yang dipilih dan mendapat mandat kekuasaan penyelenggaraan negara secara lagnsung dari rakyat melalui proses Pemilu, harus dihormati secara hukum dan tidak dapat dicabut mandatnya kecuali secara hukum terdapat pelanggaran yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, karenanya selama tidak ada ataupun selama proses hukum tersebut berlangsung tidak layak mencabut mandat yang telah dipercayakan oleh rakyat Indonesia.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: