Tanggal Registrasi | : | 16-12-2009 |
No. Perkara | : | 152/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPR dan DPRD Pasal 219 Ayat (1) |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 219 Ayat (1) mengenai pemberhentian sementara telah melanggar hak konstitusional Pemohon yaitu a. didalam konstitusi tidak mengatur dan tidak mengenal istilah pemberhentian sementara. b. pemberhentian sementara tanpa ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap bertentangan dengan prinsip persamaan dihadapan hukum dan pemerintahan (equality before the law), dalam hal ini asas paraduga tidak bersalah (Presumtion of innocence) sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 telah dilanggar, tidak ada pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Mengingat Anggota DPR-RI merupakan lembaga negara yang dipilih dan mendapat mandat kekuasaan penyelenggaraan negara secara lagnsung dari rakyat melalui proses Pemilu, harus dihormati secara hukum dan tidak dapat dicabut mandatnya kecuali secara hukum terdapat pelanggaran yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, karenanya selama tidak ada ataupun selama proses hukum tersebut berlangsung tidak layak mencabut mandat yang telah dipercayakan oleh rakyat Indonesia. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430