Tanggal Registrasi | : | 30-07-2009 |
No. Perkara | : | 107/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 204 Ayat (1) |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 205 Ayat (1) yang menjadi dasar penetapan Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) bagi kursi anggota DPR telah mengabaikan suara sah dari rakyat pemilih yang menyalurkan suaranya kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5 %. padahal semangat yang terkandung dalam Pasal 202 sebelumnya semata-mata hanya dimaksudkan untuk penyederhanaan jumlah kursi partai politik, bukan untuk penyia-nyiaan suara rakyat yang sah dalam Pemilu, hal tersebut melanggar hak kedaulatan rakyat dan hak asasi rakyat pemilih sebagaimana diatur dalam UUD 1945. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430