Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 30-07-2009
No. Perkara : 107/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 204 Ayat (1)
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 205 Ayat (1) yang menjadi dasar penetapan Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) bagi kursi anggota DPR telah mengabaikan suara sah dari rakyat pemilih yang menyalurkan suaranya kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5 %. padahal semangat yang terkandung dalam Pasal 202 sebelumnya semata-mata hanya dimaksudkan untuk penyederhanaan jumlah kursi partai politik, bukan untuk penyia-nyiaan suara rakyat yang sah dalam Pemilu, hal tersebut melanggar hak kedaulatan rakyat dan hak asasi rakyat pemilih sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: