Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-06-2009
No. Perkara : 98/PUU-VII/2009
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 188 Ayat (2), (3) dan (5), Pasal 228 dan Pasal 255
Inti Masalah : Ketentuan Pasal tersebut diatas tidak memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada para pegiat riset opini publik, termasuk Pemohon, karena selain menghambat gerak maju kegiatan riset opini publik juga bertentangan dengan prinsip-prinsip UUD 1945 yang memberikan perlindungan konstitusi bagi warga negara dan juga bertentangan dengan aspirasi reformasi hukum dan politik bangsa Indonesia di era reformasi ini
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: