Tanggal Registrasi | : | 01-06-2009 |
No. Perkara | : | 98/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 188 Ayat (2), (3) dan (5), Pasal 228 dan Pasal 255 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal tersebut diatas tidak memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada para pegiat riset opini publik, termasuk Pemohon, karena selain menghambat gerak maju kegiatan riset opini publik juga bertentangan dengan prinsip-prinsip UUD 1945 yang memberikan perlindungan konstitusi bagi warga negara dan juga bertentangan dengan aspirasi reformasi hukum dan politik bangsa Indonesia di era reformasi ini |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430