Tanggal Registrasi | : | 04-06-2009 |
No. Perkara | : | 102/PUU-VII/2009 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 28 dan Pasal 111 Ayat (1) |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 28 dan Pasal 111 Ayat (1) diatas telah menghilangkan hak memilih warga negara yang telah berusia 17 tahun dan atau sudah kawin. Padahal hak memilih adalah hak yang dijamin konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28 D Ayat (1) dan (3) UUD 1945. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430